Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/ Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika,
Pelaku Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib.
Tempat Kejadian Di Jl. Pahlawan Kemarung Lr. Cempedak Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten, OKU.
Tersangka
DEDI ARYANTO Als GEPENG Bin REJAK
42 tahun
Peketjaan Wiraswasta
ALamat Jl. Pahlawan Kemarung Lr. Cempedak Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten, OKU.
Barang Bukti Yang Di Amankan Petugas, 1 (satu) buah dompet warna merah berisikan 27 (dua puluh tujuh) bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal-kristal bening
diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,55 (enam koma lima lima) gram.
satu Unit timbangan digital.
satu bal plastik klip bening.
satu buah sekop plastik.
satu unit handphone merk Nokia 105 warna hitam.
Uang Tunai Rp. 250.000,-
Pasal, Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bandar Narkotika Di Ciduk Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 Sekira Pukul 00.30 Wib di Jl. Pahlawan Kemarung Lr. Cempedak Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Anggota sat narkoba polres oku telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan, satu orang laki-laki yang mengaku bernama DEDI ARYANTO Bin REJAK
kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat lalu ditemukan barang bukti berupa Satu buah dompet warna merah berisikan dua puluh tujuh, bungkus plastik klip bening masing-masing didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,55 (enam koma lima lima) gram. ditemukan didalam lemari kamar rumah tersangka dan diakui milik tersangka. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
( REDAKSI )