Warga Desa Padang Bindu Bandar Narkotika Jenis Sabu Berhasil Di Ciduk Sat Narkoba Polres OKU

Kamis, 11 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-07-12T03:04:03Z
Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/ Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Kejadian Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira Pukul  17.00 WIB.
Lokasi Kejadian
Jalan Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU.

Pelaku
Wiwin Saputra BIN Zumarlin Umur 42 Th Pekerjaan Sopir Dusun 1 RT. 001 Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Kabupaten OKU


Barang Bukti 14 (empat belas ) Bungkus plastik Klip Bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 9,07 (sembilan koma nol tujuh) gram.
1 (satu) unit timbangan digital merk camry
1 (satu) unit handphone merk Vivo Y12s warna Biru, 1 (satu) bal plastik klip bening, 1 (satu) buah skop plastik, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam
Uang Tunai Rp. 1.650.000,

Waktu Kejadian Pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 Sekira Pukul  17.00 WIB. Anggota sat narkoba polres oku melakukan penggerebekan sebuah rumah di Dusun I RT. 001 Desa Padang Bindu Kec. Semidang Aji Kab. OKU dan diamankan Seorang laki-laki yang mengaku bernama WIWIN SAPUTRA BIN ZUMARLIN, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) Bungkus plastik Klip Bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu  dengan berat bruto 9,07 (sembilan koma nol tujuh) gram dalam penguasaan tersangka. 
1.650.000,-

Pasal Pertama pasal 114 ayat ( 2 )  Kedua pasal 112 Ayat ( 2 )  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.

( R.D.SI )

Terkini