Sat resNarkoba Polres Oku, Polda Sumsel Berhasil Ciduk Bandar Dan Kuril Narkoba

Jumat, 26 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-07-26T15:41:03Z
Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/ Inisial (YP), 36 tahun,jalan.Gotong Royong,Kelurahan Kemalaraja,Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten ogan komering ulu(OKU), Provinsi Sumatera Selatan,(PTDH Anggota Polri),bersama inisial(YM), 29 tahun,Dusun Baturaja,Kelurahan Baturaja Lama,Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten ogan komering ulu(OKU), Provinsi Sumatera Selatan

Kamis tanggal 26 Juli 2024 Sekitar pukul 16.30 Wib. Dusun Baturaja,Kelurahan Baturaja Lama,Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten ogan komering ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan

Pada hari Kamis tanggal 26 Juli 2024 Sekitar Pukul 16.30 Wib.Di Gudang Kosong Dusun Baturaja,Kelurahan Baturaja Lama,Kecamatan Baturaja Timur,Kabupaten(OKU),Provinsi Sumatera Selatan.


Anggota satresNarkoba Polres Oku,Polda Sumsel.Mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang mengaku bernama inisial (YP) ( PTDH Anggota Polri )dan inisial (YM).Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RW setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 2 ( dua ) bungkus plastik klip bening masing-masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,12 (satu koma satu dua) Gram,satu unit Handphone merk Redmi A2 warna hitam, satu unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam dan uang sejumlah 950.000 rupiah semua barang bukti tersebut telah diakui kedua tersangka.

Kedua tersangka dengan ini dijerat dalam pasal,
Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “Banda dan Kurir”.

( Radaksi )

Terkini