Pengedar Narkotika Jenis Sabu warga Desa Banuayu Berhasil Di Ciduk Polisi

Rabu, 17 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-07-18T02:39:49Z
Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/  Mustarudin Als Cakok 39 tahun, Karyawan Suasta Dusun I RT/000 – RW/000, Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, tersangka.

Rabu tanggal 17 Juli 2024 Sekitar Pukul 07.30 WIB.
Di dalam rumah yang beralamat di Perum Grand Titian residence RT/001 RW/006, Desa.Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.

Adapun barang bukti,
1 (Satu) buah dompet berwarna pink bermotif bunga yang didalamnya berisikan,
1 (satu) ball plastic klip bening kosong
1 (satu) unit timbangan digital merk digital pocket scale warna hitam
2 (dua) butir pil berwarna pink dengan logo kepala badut yang dibalut kertas tisu diduga narkotika jenis extacy
1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan tiga (tiga) butir pil berwarna hijau

1 (satu) butir pil berwarna orange dengan logo 69 yang diduga narkotika jenis extacy
3 (tiga) bungkus plastik bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu
1 (satu) satu buah skop plastik warna hitam
1 (satu) buah dompet emas merk zam-zam
1 (satu) unit  handphone merek Vivo 1727 warna merah dengan no imei 1 : 866978038987115 no imei 2 : 86966803898710


Pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 07.30 WIB Unit 1 Sat Reskrim Polres OKU telah mengamankan satu orang laki-laki Mustardin Als Cakok Bin Mohsin dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,sedang tidur dalam rumah.
Setelah berhasil diamankan anggota langsung memanggil saksi warga sipil saudara M.Yunus Nanang Kurniawan pemeriksaan rumah atau tempat tertutup lainnya dan berhasil ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu,dan 1 (satu) buah dompet emas merk zam-zam berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan

berat bruto : 5,67 gram (lima koma enam tujuh), 2 (dua) pil berwarna pink dengan logo kepala badut yang dibalut kertas tisu diduga narkotika jenis ekstasi, 3 (tiga) butir pil berwarna hijau dan 1 (satu) butir pil berwarna orange dengan logo 69 yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto : 2,25 (dua koma dua lima) gram barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di meja TV di dalam kamar tersangka saat kejadian, Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik tersangka Mustardin Als Cakok Bin Mohsin, setelah diinterogasi barang bukti tersebut didapat membeli dari saudara P (DPO), Selanjutnya barang bukti dan terlapor diamankan dan dibawa ke Polres OKU guna proses lebih lanjut.

( R.D.SI )

Terkini