Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu DKPP Menggelar Sidang Perdana Terkait Kasus Dugaan Jual Beli Suara

Selasa, 16 Juli 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T01:52:54Z
PALEMBANG, https://barometeroku.my.id/ Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Selasa (16/7), menggelar sidang perdana terkait kasus dugaan jual beli suara yang sempat menghebohkan masyarakat yang ada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Maret 2024 di gedung KPU Sumsel.

Dalam kasus yang melibatkan dua anggota Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) masing-masing AK SH dan Fe SE ini ada dua kasus yang laporannya masuk ke DKPP RI yakni Perkara Nomor 106-PKE-DKPP/V/2024 dan 128-PKE-DKPP/VII/2024. Kedua perkara tersebut berhubungan dengan dugaan penerimaan suap dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dimana untuk Perkara No 106 pelapornya, Muhammad Aldy Mandaura yang memberikan kuasa kepada M Sigit Muhaimin, Septiani, William Brahmana Putra. Kemudian, Novriyadi Andista, dan Zikirullah. Perkara Nomor 128-PKE-DKPP/VII/2024, pelapornya Andri Filandi memberikan kuasa kepada Alfi Syahrin.


Dalam sidang tersebut terungkap jika kasus ini mencuat pada Minggu (3/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB lalu di rumah Edi S yang terletak di Jalan Pancur Desa Tanjung Baru Kecamatan Baturaja Timur.

Dimana saat itu, terjadi keributan antara korban Mirsawati bersama anaknya dr Angga dengan dua anggota Bawaslu OKU yakni AK dan FE yang menyebabkan banyak masyarakat berkumpul untuk melihat kejadian keributan.

" Saat itu saya dan teman saya Tanzimi hendak melihat proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Legislatif dan kebetulan melintas di depan rumah Edi S. Saya melihat masyarakat ramai berkumpul sehingga saya pun turun dari motor untuk melihat apa yang tengah terjadi" ungkap Hifzin saat memberikan kesaksiannya di persidangan DKPP yang diketuai oleh Majelis Hakim Edi Lukito.

Setelah masuk ke dalam rumah saudara Edi, Lanjut Hifzin, dirinya melihat ada beberapa caleg dari partai PAN yakni Mirsawati, Sahril Ilmi dan Ledi Patra bersama dua komisioner Bawaslu yakni AK dan FE. " Saat saya sampai didalam rumah, saya baru mengetahui kalau mereka sedang menyelesaikan masalah dugaan jual beli suara dalam Pemilihan Legislatif di Kabupaten OKU" ungkap Hifzin.

Dalam persidangan itu juga terungkap jika kasus dugaan jual beli suara ini juga melibatkan oknum sekretariat Bawaslu OKU berinisial AR dimana peran AR ini bertugas menerima semua transaksi baik tunai maupun non tunai dari Caleg Mirsawati hingga mencapai angka Rp 1,340 Miliar.

"Kami minta saudara AR ini dihadirkan dalam persidangan kedua nanti karena peran dari saksi AR ini sangat penting mengingat semua dugaan transaksi tersebut berhubungan dengan dia" ungkap Majelis Hakim seraya menyatakan jika persidangan kedua akan dilakukan pada Selasa (23/7) mendatang. 

( R.D.SI )

Terkini