Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/ Anggota Satuan Satresnarkoba Polres OKU berhasil Ciduk Pelaku Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dengan mengamankan Seorang diduga Kuril dan barang bukti 88,39 Gram ganja.
Terungkapnya kasus ini Pada hari Selasa (30/07/2024) Sekitar Pukul 01.30 Wib. Di Jalan Jenderal A. Yani Kel. Kemelak Bidung Langit Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, Anggota Narkoba Polres OKU melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan 1 orang laki-laki yang mengaku bernama M. Giri Purnomo Sidhi alamat Jalan Jend. A. Yani Kp. Sawo Keluraan. Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu M. Andrian, S.T.I.K., S.T.K.,M.Si., melalui kasi humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon menjelaskan, Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Warga setempat, ditemukan barang bukti berupa 8 bungkus kertas koran masing-masing bungkus berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, dan 2 botol plastik masing-masing botol didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,39 Gram.
” Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar tidur tersangka dan diakui oleh tersangka barang tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”ungkapnya.
Dalam kasus ini pihak Satresnarkoba Polres OKU berhasil mengamankan barang bukti yaitu,
Satu delapanbungkus kertas koran masing-masing bungkus berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan, dua botol plastik masing-masing botol didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,39, Delapan delapan koma tiga sembilan, Gram
” Barang bukti tersebut ditemukan didalam kamar tidur tersangka dan diakui oleh tersangka barang tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.”ungkapnya.
satu, buah Tas merk Ribero warna hitam
satu, buah Tas merk Buffback warna navy
satu, unit handphone merk Samsung A10s warna Hitam
Uang Tunai Rp. 150.000,-
Atas kepemilikan barang bukti tersebut tersangka dipersangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
( RADAKSI )