Baturaja,OKU, https://barometeroku.my.id/ Senin malam, sekitar pukul 21.00 WIB. Operasi penangkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil dilakukan oleh anggota Sat Narkoba Polres OKU di Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU. Tersangka yang ditangkap adalah Mukhdir Efendi (55), seorang wiraswasta, warga setempat.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah tersangka dan disaksikan oleh kepala desa, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Mukhdir Efendi sebagai bandar narkoba. Senin 24 juni 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain. Sebuah dompet warna coklat yang berisi 14 bungkus plastik klip bening dengan kristal-kristal bening diduga sabu seberat 7,45 gram, 10 butir pil ekstasi berlogo kepala singa, 1 butir pil ekstasi berlogo firaun, serta 6 butir pecahan pil ekstasi dengan berat total 4,66 gram, Satu unit timbangan digital merk FF 1976, Satu bal plastik klip bening, Sebuah sekop plastik. Satu unit handphone merk Vivo warna hitam.
Mukhdir Efendi diduga kuat sebagai bandar narkoba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah penangkapan, Mukhdir Efendi beserta barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dimintai keterangan. Polres Oku akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah hukum Polres OKU.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkoba di OKU
( R.D.SI )