Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Senin, 10 Juni 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T04:27:12Z
Baturaja, https://barometeroku.my.id/ KEJADIAN
Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib.

KEJADIAN 
Di Halaman rumah yang beralamat di H.Moeh Mueslimin Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.

TERSANGKA :
N : HADIJAH BINTI SARJAYA (ALM)
U :  34 Thn
P :  Belum/Tidak Bekerja
A :  Jalan Bambang Utoyo BTA Kel.Pasar Baru Kec.Baturaja Timur Kab. OKU.
BARANG BUKTI 
5 (lima) bungkus plastik klip bening masing - masing bungkus didalamnya berisikan kristal-kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,66(Sepuluh Koma Enam Enam) gram
dua bal plastik klip bening kosong
dua buah pipet plastik 
dua buah kotak rokok merek "SAMPOERNA" 
       
satu buah timbangan digital merek "DIGIPOUNDS"
dua buah lakban warna hitam, satu buah kantong plastik merek UB MART warna putih
satu unit Handphone merek VIVO warna merah 
satu buah tas warna coklat  
 PASAL YANG DIPERSANGKAKAN :*
Primer pasal 114 ayat (2), subsider pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka, Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 Sekira Pukul 20.30 Wib di halaman rumah yang beralamat di H. Moeh Moeslimin Desa tanjung Baru  Kec. Baturaja Timur Kab. OKU, UNIT 1 SATRESNARKOBA yang dipimpin oleh IPDA FITRAWADI ,S.H. melakukan Penangkapan seorang perempuan yang mengaku bernama HADIJAH BINTI SARJAYA (ALM) pada saat dilakukan penggeledahan Badan  ditemukan Barang Bukti dua Plastik Klip bening yang berisi kristal-kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu ditemukan didalam kotak rokok merek SAMPOERNA yang berada di dalam kantong plastik warna putih merek UB MART, dan  Tiga Plastik Klip bening yang berisi kristal-kristal Bening yang diduga Narkotika Jenis Sabu  di temukan di dalam  Tas warna coklat milik Tersangka. Dan disaksikan saksi sipil. Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

(R.D.SI )

Terkini