Polres OKU Berhasil Amankan Tiga Diduga Bandar Narkoba

Selasa, 11 Juni 2024 WIB Last Updated 2024-06-11T09:55:57Z
Baturaja, OKU, https://barometeroku.my.id/ Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil menangkap tiga wanita yang diduga sebagai bandar narkoba pada Senin, 10 Juni 2024. Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Fitrawadi, S.H. di lokasi yang berbeda di Kabupaten OKU, Sumatera Selatan.
Tersangka pertama, Hadijah binti Sarjaya (34), ditangkap sekitar pukul 20.30 WIB di halaman rumahnya di Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur. Barang bukti yang ditemukan meliputi 10,66 gram sabu, plastik klip, pipet, kotak rokok, timbangan digital, lakban, tas, dan handphone.
Tersangka kedua, Asmawati binti Kitab Tarigan (49), ditangkap di rumahnya di Jl. Komisaris Hasim, Kelurahan Kemalaraja, Baturaja Timur, pada pukul 18.40 WIB. Polisi menyita 3,57 gram sabu, plastik klip, dompet, uang tunai Rp 2.300.000, dan handphone.
Tersangka ketiga, Amina Rohayani binti Ismail (40), ditangkap di Jalan H. Moeh Mueslimin, Desa Tanjung Baru, Baturaja Timur, pada pukul 18.10 WIB. Dari tangannya, polisi mengamankan 3,32 gram sabu, lakban hitam, dan sepeda motor.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti dan para tersangka telah dibawa ke Polres OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.

( R.D.SI )

Terkini