Konsumsi Narkoba, 3 Orang Digrebek Sat Narkoba Polres OKU di Gubuk Kayu Desa Durian

Jumat, 26 April 2024 WIB Last Updated 2024-05-15T16:07:49Z

Peninjauan, Barometer OKU - Sat Narkoba Polres OKU melakukan pengerebekan dan berhasil menangkap tiga pelaku tidak pidana penyalahgunaan Narkotika di gubuk kayu Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Rabu (24/04/2024) sekira pukul. 22.30 WIB.

Tiga orang pelaku yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres OKU yaitu Robiansyah (40) warga Desa Durian Kec. Peninjauan Kabupaten OKU, Aspari (29) Desa Karang Dapo Kec. Peninjauan Kab. OKU dan Armadi (29) warga Desa Durian Kec. Peninjauan Kab. OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, S.I.K., M.H., melalui kasi humas Iptu Ibnu Holdon didampingi Kasat Narkoba membenarkan ada penggerebekan tersebut.

"Pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 22.30 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Oku melakukan penggerebekan sebuah gubuk kayu di Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku," ungkap Iptu Ibnu Holdon.

"Pada saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet kacamata berisikan 1 paket klip bening yang didalam nya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 Gram, 1 unit timbangan digital, 1 buah skop, an seperangkat bong alat hisap sabu dilantai gubuk kayu didekat ketiga tersangka duduk,” imbuhnya.

Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.

”Atas perbuatannya, pelaku di persangkaan dengan pasal Primer pasal 114 ayat (1) jo 132 Ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kasi Humas.

Dalam penangkapan ini, Sat Narkoba Polres OKU berhasil mengamankan barang bukti, yaitu. 1 paket klip bening yang didalam nya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 (nol koma dua tujuh) gram, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam, dompet kacamata warna biru, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit timbangan digital, 1 buah bong (alat hisap), 1 buah kaca pirex, 1 buah korek api dan 1 buah skop. (R.D.SI)

Terkini