Baturaja, Barometer OKU - Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni S.I.K.,M.H., melalui kasi humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon menyampaikan, menurut kronologi kejadian yang dilaporkan, pertengkaran mulut antara korban dan tersangka terjadi di depan rumah korban. Tanpa diduga,
Yadi Eryanto tiba-tiba menebas tangan korban dengan sebilah parang yang menyebabkan putusnya dua jari tangan korban.
Kejadian tersebut langsung diketahui oleh istri korban, Ruayita, yang berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Setelah melihat banyak warga yang datang, pelaku melarikan diri dari tempat kejadian. Korban segera melaporkan insiden tragis tersebut ke Polsek Lengkiti.
Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Lengkiti di bawah pimpinan Kapolsek Lengkiti, IPTU M. Soleh, SE, berhasil menangkap tersangka pada hari Selasa, tanggal 26 Maret 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di rumah Kepala Desa Umpam, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU. Tersangka saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. (ijal)