Baturaja, Barometer OKU - Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana percobaan perkosaan atau perbuatan cabul terhadap seorang gadis berinisial MV (19) warga Baturaja kabupaten OKU.
Pelaku berinisial RA (21) warga Desa Pendataran Kec. Ulu Ogan Kabupaten OKU ditangkap Team Reskrim Polsek Ulu Ogan di jalan umum desa Sukajadi kec. Ulu Ogan Kabupaten OKU.
Terjadinya peristiwa ini berawal dari, pelaku RA menjemput korban MV dirumahnya dengan alasan akan mengajak korban membeli takjil di daerah ogan tengah. Sabtu (23/03/2024) sekira Jam 16.00 wib.
Ditengah perjalanan pelaku RA membatalkan niatnya tersebut dengan alasan takut kemalaman, Kemudian mengajak korban ke rumah neneknya. Pada saat itu korban sempat bertanya kepada pelaku apakah dirumah tersebut ada orang lain, dijawab pelaku tidak ada.
Dirumah nenek pelaku, korban duduk di kursi ruang tamu, tiba tiba pelaku langsung mengunci pintu dan langsung mendorong korban hingga terguling diatas kursi.
Disaat itu juga pelaku dengan paksa membuka paksa pakaian luar korban, kemudian berusaha membuka pakaian dalam bawa korban Namun tidak berhasil.
Tersangka kemudian mencium bibir, leher serta meremas dan menciumi payudara korban. saat korban melawan dan berteriak minta tolong, tersangka mencekik leher korban sambil menyuruh korban agar jangan berteriak dan melawan jika tidak ingin di sakiti.
Karena takut dan kalah tenaga akhirnya korban pasrah, selanjutnya tersangka duduk diatas dada korban dan memasukkan secara paksa kemaluannya kedalam mulut korban sampai tersangka mengalami ejakulasi.
Tidak puas sampai disitu, pelaku setelah melakukan aksinya tersebut, merekam korban yang saat itu masih dalam keadaan tidak memakai baju dan mengancam jika korban menceritakan apa yang baru saja dialaminya kepada orang lain,maka rekaman video korban akan di sebarkan.
Atas laporan korban dan keluarga ke Polsek Ulu Ogan, pelaku ditangkap Team Reskrim Polsek Ulu Ogan di jalan umum desa Sukajadi kec. Ulu Ogan.
Adapun Barang Bukti yang Diamankan, yaitu. 1 buah baju tangan panjang warna krem motif kembang kembang, 1 buat celana panjang warna coklat muda, 1 buah jilbab warna coklat, 1 buah celana dalam warna pink milik korban dan barang bukti dari pelaku 1 buah hp Vivo y 91 yg digunakan untuk merekam korban.
Atas perbuatan pelaku terancam Pasal tindak pidana percobaan perkosaan atau perbuatan cabul sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 Jo pasal 53 KUHPidana atau pasal 289 KUHP Pidana. (ijal)